Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan 10,40 Gram Narkotika Diamankan

Foto istimewa

SUMUT,SERDANG BEDAGAI (BreakingIndonesia.com) Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial H (38), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, ditangkap petugas saat melakukan transaksi narkoba melalui metode undercover buy, Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang diduga sering terjadi di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas pelaku.

“Sesampainya di lokasi, tersangka menyerahkan satu kotak rokok merek Surya kepada petugas. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam Android yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan kepada calon pembeli. H juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung.

Modus operandi yang digunakan adalah pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang diantarkan langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati.

Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Rabu, 22 Juli 2026, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan wujud tindakan cepat petugas dalam merespons aduan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial W yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” tegas AKP Bringin Jaya.

Polres Sergai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba

(Rinaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor