Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut Atau Menagih Pajak

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polri memberikan penjelasan terkait peran personel Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Polri menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut, menagih, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Polri Tegaskan Tugas Bhabinkamtibmas Tetap Sesuai Tupoksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan DJP tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi.

Menurutnya, kemitraan tersebut tidak berarti Bhabinkamtibmas mengambil alih tugas petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Sinergi Polri dan DJP Bersifat Koordinatif

Isir menjelaskan sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam kerja sama tersebut, Bhabinkamtibmas berperan menghimpun aspirasi masyarakat serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di tingkat kewilayahan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tidak Salah Persepsi

Polri menegaskan Bhabinkamtibmas bukan kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak.

Kehadiran personel di tengah masyarakat dalam sinergi tersebut bersifat preventif dan persuasif.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat independen dan persuasif.

Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak.

Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Isir.

Dukungan untuk Kelancaran Tugas DJP

Isir menambahkan peran personel kepolisian hanya sebatas memberikan dukungan melalui jejaring informasi guna membantu kelancaran tugas petugas DJP.

Fungsi yang dijalankan tetap mengedepankan pembinaan masyarakat dan bukan fungsi represif dalam urusan perpajakan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Melalui penjelasan tersebut, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan,” sebut Isir.

“Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” ucap Isir.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor