JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyatakan tidak sependapat dengan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, hukuman mati bukan menjadi solusi untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Benny menilai langkah yang lebih tepat adalah mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang benar-benar independen.
Ia juga mengusulkan agar KPK menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi.
“Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi.
Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Benny menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan dua substansi yang berbeda.
Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset dibutuhkan agar seluruh aset hasil korupsi maupun aset yang digunakan sebagai sarana melakukan korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara.
“Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-asat hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara,” katanya.
Benny juga mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibentuk sebuah badan baru yang bersifat otonom dan independen.
Menurutnya, badan tersebut tidak perlu menjadi bagian dari KPK maupun Kejaksaan.
“Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara,” tuturnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Selain dinilai sebagai aspirasi masyarakat, langkah tersebut juga dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas mengingat kejahatan korupsi di Indonesia telah berada pada tahap darurat dan menjadi perhatian luas.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT.
Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
MUI menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan mengenai sanksi berat terhadap kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
Kiai Cholil, sapaan akrabnya, menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketika publik telah menyadari bahwa korupsi menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi.
Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.
Menanggapi perdebatan publik yang kerap membandingkan hukuman mati dengan pemiskinan koruptor, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya diterapkan secara bersamaan.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang telah dicuri oleh para koruptor.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan.
Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya. (Timred)












