JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polda Metro Jaya menindak sejumlah pengguna media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif dan berita bohong (hoaks).
Dalam kurun waktu tiga bulan, kepolisian melakukan pendalaman terhadap dugaan penyebaran konten tersebut oleh sejumlah pegiat media sosial.
“Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang diproses secara hukum dan 10 akun media sosial disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi.
“Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian, terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi,” ujarnya.
Iman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan serta konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab.
“Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian, terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ucap dia.
Menurut Iman, langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif.
Kepolisian lebih mengedepankan upaya pencegahan, peringatan, serta edukasi kepada masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan yang masih melakukan upaya melawan hukum, terhadap beberapa peristiwa hukum di mana terbit 5 laporan polisi yang saat ini kami sedang lakukan proses penyidikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan terdapat sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Dua di antaranya adalah menggunakan dokumentasi milik orang lain serta merekayasa dokumentasi tersebut untuk tujuan provokasi.
“Konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda, hingga pencemaran nama baik seseorang,” ujar dia. (Timred)












