ASAHAN (BreakingIndonesia.com) PT.Agrinas Palma Nusantara mengusahai beberapa ribu hektare hamparan pertanian kelapa sawit milik perusahaan PT.Graha Dura Leidong Perima yang mencakup dua wilayah kabupaten,(17/1/2026).
PT Graha Dura Leidong Perima yang mendapatkan penertiban dan di plang Satgas PKH dan dikelola oleh pihak PT Agrinas Palma Nusantara, dalam pengelolaan hamparan wilayah kabupaten yang mencakup dua kabupaten tersebut secara management PT Agrinas Palma Nusantara.
Kedatangan pihak Agrinas ke posko jaga kelompok Tani bertujuan akan melakukan pembongkaran posko jaga milik kelompok dan melarang melakukan kegiatan kelompok untuk beraktivitas panen memanen buah kelapa sawit, meminta seluruh anggota kelompok tani agar keluar dari hamparan lokasi yang di kuasai dan diusahai Agrinas.
Perseteruan antara kedua belah pihak Agrinas dengan masyarakat kelompok Tani terjadi Sabtu 17 Januari 2026 disekitar pukul 12:13 wib, lokasi hamparan pertanian di wilayah kabupaten Asahan.
Pihak Agrinas Palma Nusantara bersama TNI AD dan masyarakat yang diangkat untuk staf pengamanan mendatangi kelompok Tani secara dadakan sehingga terjadi kejutan untuk masyarakat kelompok Tani sekecamatan kabupaten Asahan.
Kedatangan pihak Agrinas dari kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut menginginkan agar tenda dibongkar dan segera meninggalkan lokasi hamparan pertanian, serta jangan melakukan kegiatan aktivitas pemanenan buah.

Sebelumnya kelompok Tani sudah melakukan pemanenan kelapa sawit secara gotong royong kebersamaan, dan hasil buah tersebut akhirnya di minta kembali oleh pihak Staf Agrinas dengan perjanjian menganti upah kerja sesuai keputusan bersama.
Hasil panen kelompok Tani kurang lebih tiga ton yang sudah berada di tempat pengumpulan hasil (TPH), hasil buah tonase tiga ton tersebut dikerjakan kurang lebih tenaga kerja 47 orang.
Dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak mengenai hasil tonase kelapa sawit dengan penggantian upah kerja dengan hitungan Rp 400 rupiah perkilo gram, hasil hitung dengan kesepakatan tiga ton dikalikan Rp 400 rupiah dengan jumlah yang diterima masyarakat kelompok Tani Rp 1.200.000 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Selain penggantian upah kerja ada juga perjanjian yang disepakati yaitu: perizinan posko jaga kelompok Tani tidak dibongkar dan masyarakat kelompok Tani Pertama Gambut Jaya desa Rawa Sari tidak ada pengusiran bila berada di lokasi pertanian perkebunan kelapa sawit.
Perjanjian tersebut disepakati kedua belah pihak tidak tertulis (secara lisan) setelah ada kesepakatan bersama keduanya saling berjabat tangan dan saling bertegur sapa satu sama yang lain.
Perjanjian kesepakatan tersebut sampai selesai kepengurusan dan tidak ada benturan antara kelompok Tani Pertama Gambut Jaya dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara dari.
(Timred)












