Labura ( BreakingIndonesiacom)
Akhir-akhir ini hangat informasi adanya kekisruhan antara beberapa mantan Anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 dengan Pemerintah Kab Labuhanbatu Utara dalam hal ini Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Labuhanbatu Utara.
Dari informasi yang didapat kekisruhan ini ditenggarai dengan tidak adanya pelunasan pembayaran secara utuh terhadap anggaran kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Periode 2019-2024.Padahal Anggaran sudah disahkan sehingga ada dasar hukum para Legislatif untuk melakukan perjalanan Dinas atas terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah ditandatangi oleh Ketua DPRD Kab Labuhanbatu Utara pada periode 2019-2024 lalu sebanyak Rp.3.150.000.000 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dari sumber dana P-ApBD 2024.
Dari keterangan yang dihimpun dari salah satu mantan anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 inisial RTS kepada media ini menyampaikan termasuk dirinya dari 35 orang Anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara ada 21 orang mantan anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara yang tidak terpilih kembali pada periode 2024-2029 merasa dirugikan akibat hak mereka tidak dipenuhi Pemkab Labura melalui Sekretaris DPRD sebagai PA (Pengguna Anggaran) saat usai melakukan kegiatan kerja Legislatip seperti melakukan perjalanan dinas.Namun anggaran Perjalanan Dinas ternyata dipotong.
Bahwa untuk 35 orang Anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 sesuai anggaran yang sudah disahkan di P-ApBD 2024 masing -masing mendapat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) pada T.A 2024. Dan setelah anggaran Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dipergunakan dan dihabiskan sesuai dengan “judul kegiatan” (melakukan perjalanan dinas) dimana sesuai surat Sekretaris DPRD bahwa Surat Laporan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD sudah sampai laporannya kepada Bendahara Sekretaris DPRD tiba pada 23 September 2024.Dan ternyata Pemkab Labura melalui Sekwan DPRD anggaran perjalanan Dinas untuk 35 anggota DPRD hanya di bayar kepada masing- masing senilai Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah)saja ujar RTS.
Sehingga ada kekurangan pembayaran sebanyak Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) dan itu merupakan hak kami.Maka jumlah sisa keseluruhan nilai yang belum dibayar untuk perjalanan dinas oleh Pemkab Labura kepada 35 anggota DPRD periode 2019-2024 sebanyak Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) ketusnya kembali.
Sudah beberapa kali dilakukan komunikasi perihal ini dengan pihak Pemkab Labura melalui P.A (Pengguna Anggaran ) Sekretaris DPRD namun hasilnya tidak ada jawaban hingga saat ini,dan pembayaran sisa perjalanan dinas anggota DPRD Periode 2019-2024 di tolak oleh Sekretaris DPRD.
Karena tuntutan kami tidak dihiraukan maka diantara 21 orang mantan anggota DPRD Kab Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 sudah berdiskusi dan sepakat untuk mengambil langkah secara hukum dan sudah melaporkan kepada pihak APH di Propinsi Sumatera Utara bahwa adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Sekretaris DPRD Kab Labuhanbatu Utara sehingga ada berbau korupsi yang dilakukan Pemkab Labura dalam hal ini Sekretaris DPRD.
Dan jika laporan kami tidak ditindak lanjuti APH terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran atau dugaan korupsi yang dilakuka. Sekretaris DPRD Kab Labuhanbatu Utara, maka kami akan mengambil langkah kedepannya agar hak kami dapat dibayarkan oleh Pemkab Labura melalui Sekretaris DPRD Kab Labuhanbatu Utara ujar RTS.
Kemudian atas tuduhan dari beberapa mantan anggota DPRD ini bahwa ada dugaan penyalah gunaan anggaran yang diduga dilakukan Sekretaris DPRD Kab Labuhanbatu Utara EMS, Kumudian saat di ruang kantornya EMS kepada media ini saat menyampaikan sudah beberapa bulan terakhir ini saya ketahui adanya tuntutan dari para mantan anggota DPRD namun tidak bertemu secara langsung dan kami komunikasi hanya melalui WA dan sudah saya respon dengan sebaik-baiknya dan sejujurnya.
“Tetapi ya silahkan saya dilaporkan itu hak seseorang untuk berpendapat karena saya tidak ada korupsi untuk perjalanan dinas anggota DPRD periode 2019-204 pada T.A 2024 lalu” . Sebab dari awal saya sudah menyampaikan melalui surat yang sudah di disposisi pada September 2024 kepada Ketua DPRD Kab Labuhanbatu Utara periode 2019-2024 sdr IBS agar Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD periode 2019-2024 dari sumber dana P-APBD 2024 yang disahkan untuk masing-masing 35 anggota DPRD dari sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tersebut agar disisakan sebanyak Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dari masing-masing anggota DPRD untuk dipergunakan Anggota DPRD yang baru pada periode 2024-2029 yang dilantik pada Rabu 25 September 2024.
Dan mengingat anggota DPRD periode 2019-2024 habis masa jabatannya pada 24 September 2024. Dan dalam surat saya kepada Ketua DPRD yang lama menyebutkan anggaran yang akan dipergunakan dalam perjalanan dinas oleh anggota DPRD periode 2019-2024 hingga akhir jabatan (september 2024) hanya sebesar masing-masing Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Dan ternyata mantan Ketua DPRD Periode 2019-2024 menghiraukan surat saya dan menandatangani SPPD untuk seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 sebanyak Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sehingga para mantan anggota DPRD tersebut menganggap dari awal dana perjalanan dinas sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) akan diklaim oleh Pemkab Labura ujar Sekretaris DPRD.
Selanjutnya Sekretaris DPRD ini memaparkan sekilas kronologis anggaran Perjalanan Dinas anggota DPRD periode 2019-2024 dimana sebelum anggaran di P-ApBD 2024 disahkan pihak DPRD bersama Sekwan sebelumnya pernah mengajukan untuk anggaran perjalanan dinas anggota DPRD periode 2019-2024 sebesar masing-masing Ro.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian masing-masing kepada 35 anggota DPRD sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah ) untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang lama dan dan Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ).untuk masing-masing anggota DPRD yang baru yang sejak dilantik pada September 2024. Bersama dengan Pimpinan DPRD saat itu sudah disepakati bersama.
Namun akhirnya tidak sesuai dengan yang diharapkan P-APBD untuk perjalanan dinas anggota DPRD Periode 2019-2024 sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah ) untuk masing-masing anggota DPRD dalam anggaran perjalanan dinas periode 2019-2024 dan Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah ) untuk masing-masing anggota DPRD periode 2024-2029 s untuk anggaran perjalanan dinas dan sebelumnya surat sudah saya sampaikan sama ketua DPRD dalam hal ini. Imbuh Sekretaris DPRD. ( M.Sihombing )












