Labuhan Batu ( BreakingIndonesiacom ) Lemahnya penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan hidup yang berada di kabupaten Labuhan Batu Utara membuat perusahaan PT.Torganda tidak jerah terkait bocornya Crude Palm Oil ( CPO ) hingga keluar area pabrik, Senin (17/2/2025).
Belum lagi ada kejelasan dan penindakan dinas terkait atas kebakaran hutan dan lahan kebun sawit Afd IV PT.Torganda perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik yang menghanguskan tanaman kelapa sawit sudah terjadi kembali pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan meluapnya minyak Crude Palm Oil (CPO) hingga keluar area pabrik.
Saat beberapa warga masyarakat yang berdomisili di seputaran PMKS PT. Torganda menyampaikan keluhannya terkait meluapnya Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Torganda yang berdampak langsung ke masyarakat, masyarakat sangat menyayangkan tindakan pihak pemerintah kabupaten Labuhan Batu Utara, dimana kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi.
Namun tindakan tegas dari instansi terkait tidak ada,”Kami sangat menyayangkan kejadian ini, pasal nya, pihak pemerintah kabupaten Labuhan Batu Utara seakan tutup mata atas kejadian ini,dan hal ini bukan pertama kalinya terjadi,”ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut,”Tahun 2024 lalu, kejadian yang sama juga pernah terjadi, bahkan kita sampai ke Rapat Dewan Pendapat (RDP) dengan komisi B DPRD kabupaten Labuhan Batu Utara, namun tampaknya pihak perusahaan baik -baik saja ( tidak mendapatkan sanksi tegas dari instansi ) ‘cetusnya.
Dan kali ini,hal yang serupa terjadi kembali, kami sebagai masyarakat yang berdomisili di seputaran PMKS PT. Torganda, perkebunan Tahuan Ganda, Aek Korsik, khususnya dusun VII Gambangan dan seputaran Pulo Angin, sangat keberatan,dan mengecam keras pimpinan perusahaan, yang tidak peduli akan dampak dari pencemaran lingkungan terhadap kami masyarakat seputaran lingkungan perusahaan,dan kami berharap, agar kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dari kementerian lingkungan hidup Bapak Dr.Hanif Faisal Nurofiq dan pihak lingkungan hidup Labuhan Batu Utara propinsi Sumatera Utara, terkhusus kepada Bupati Labuhan Batu Utara, bapak Hendriyanto Sitorus,SE.MM, agar kiranya memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan, kalau perlu cabut saja izin HGU dan Operasional pabriknya,”harap warga.
Melalui pesan WhatsApp,tim media mencoba mengklarifikasi pimpinan PMKS PT. Torganda perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik terkait meluapnya CPO hingga keluar area, bapak Salomo Tambunan belum dapat memberikan komentar alias bungkam sementara pesan centang dua pertanda pesan sudah terkirim.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, pihak management PMKS PT. Torganda perkebunan Tahuan Ganda, masih enggan memberikan tanggapan.
( Nasip )












