Labuhanbatu Selatan (BreakingIndonesia.com) Tak ada sirene,tak ada gegap gempita.Namun di balik senyap siang itu,negara bergerak cepat dan menghantam tepat.
Sabtu (21/2/2026),operasi sunyi aparat penegak hukum berubah menjadi gebrakan keras:dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu tak berkutik saat digulung di Dusun V Sidodadi,Desa Perkebunan Teluk Panji,Kecamatan Kampung Rakyat.
Inilah wajah penegakan hukum yang sesungguhnya-tidak banyak bicara,namun bekerja pasti.
Di tengah keresahan masyarakat akan ancaman narkotika yang menggerogoti generasi muda hingga ke pelosok desa,negara hadir memastikan satu hal:hukum tidak pernah tidur.
Pengungkapan ini bermula dari keberanian warga.Laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan menjadi titik awal terbukanya tabir peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti cepat oleh jajaran kepolisian,menandai kuatnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Di bawah arahan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham,S.I.K.,Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis,S.H.,langsung menginstruksikan gerak cepat.
Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan,S.H.,bersama tim Opsnal turun melakukan penyelidikan intensif-mengintai,memetakan,lalu menentukan waktu yang tepat untuk bertindak.
Sekira pukul 13.00 WIB,operasi mencapai puncaknya.Tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dicurigai.Di lokasi,petugas mendapati seorang pria berinisial LS (42).

Dari penggeledahan,ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,48 gram,satu unit handphone,serta uang tunai Rp.200.000 yang diduga hasil transaksi.
Namun,pengungkapan tak berhenti di situ.Dalam interogasi awal,LS membuka jalur yang lebih dalam—menyebut nama pemasoknya:AK alias Wawan (31).
Tanpa jeda, tim langsung bergerak melakukan pengembangan.Hanya dalam hitungan jam,tepat pukul 14.45 WIB,AK berhasil diringkus di Dusun Teluk Panji I.
Penangkapan AK menguak fakta yang lebih serius. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 0,38 gram bruto,puluhan plastik klip kosong,alat hisap,hingga uang tunai Rp.500.000.
Lebih dari itu,AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 3 bulan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat-menunjukkan bahwa peredaran ini bukan sekadar insiden,melainkan bagian dari pola berulang yang mengancam masyarakat.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram bruto sabu,uang tunai Rp.700.000,serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas di kota-kota besar.Wilayah pedesaan seperti Kampung Rakyat justru menjadi sasaran empuk-dengan modus memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat aman untuk transaksi.
Minimnya kecurigaan dan pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
Namun,kasus ini membuktikan satu hal penting:ketika masyarakat berani melapor,ruang gerak pelaku semakin sempit.Negara tidak bekerja sendiri.
Dalam perang melawan narkoba,keberanian warga adalah garis depan, sementara aparat menjadi eksekutor penegakan hukum.
Kapolsek Kampung Rakyat,AKP Muhammad Ilham Lubis,menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi nyata tersebut.
“Keberhasilan ini berkat keberanian masyarakat.Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan keluarga.
Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami,”tegasnya.
Atas perbuatannya,kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,di antaranya:Pasal 114 ayat (1):terkait peredaran dan transaksi narkotika golongan I,dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 112 ayat (1):terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika,dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.Pasal 132 ayat (1):terkait permufakatan jahat,dengan ancaman hukuman setara pelaku utama.
Status AK sebagai residivis menjadi faktor pemberat yang akan dipertimbangkan dalam proses hukum lanjutan di persidangan.
Kini,kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan.Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar slogan-melainkan kerja nyata yang menuntut keberanian,ketegasan dan kolaborasi semua pihak.
Di balik setiap penggerebekan,ada pesan yang tak terbantahkan:negara hadir dan tidak akan pernah memberi ruang bagi narkoba untuk tumbuh.(Jhon)












