MEDAN (BreakingIndonesia.com)
Mantan Camat Medan Polonia berinisial I.A.S. bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana berinisial K.A.L. serta tenaga honorer I.R.D., menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (2/3/2026).
Ketiganya didakwa terlibat tindak pidana korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp332 juta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebut kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp332.208.360.
Modus perkara bermula dari pengumpulan struk pembelian BBM yang telah direkayasa.
Struk tersebut dihimpun oleh K.A.L. melalui perantara I.R.D., dengan melibatkan para sopir kendaraan kebersihan yang diminta memalsukan bukti pembelian.
Jaksa menjelaskan, K.A.L. menerima dana pencairan anggaran BBM yang sebelumnya telah dipotong oleh I.R.D.
Selanjutnya, K.A.L. justru menyarankan para sopir untuk merekayasa dokumen pertanggungjawaban serta tidak melakukan pemeriksaan atas kebenaran surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja BBM.
Uang BBM tersebut kemudian diserahkan K.A.L. kepada I.R.D. untuk didistribusikan kepada sopir truk sampah, kendaraan patroli, dan becak motor di wilayah Medan Polonia tanpa disertai tanda terima.
Dalam praktiknya, bahan bakar yang digunakan adalah jenis Bio Solar.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya kejanggalan saat proses verifikasi sebelum pencairan anggaran.
Ditemukan sejumlah nota pembelian BBM yang ditulis tangan serta bon pembelian dari kendaraan yang bukan merupakan kendaraan dinas Kecamatan Medan Polonia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai bon pembelian BBM yang diserahkan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Total bon dari 18 SPBU tercatat sebesar Rp545.670.100, sementara data penjualan riil hanya Rp213.461.740.
Selisih tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp332.208.360. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Timred)












