Kasus Ijazah Jokowi Lanjut, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap berlanjut untuk lima tersangka.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah dihentikan penyidikannya melalui mekanisme keadilan restoratif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap lima tersangka masih berjalan hingga tahap persidangan.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujar Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Adapun lima tersangka yang perkaranya dilanjutkan adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Berkas perkara kelima tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” jelas Iman.

Sementara itu, penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, resmi dihentikan.

Penghentian ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah ketiganya mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

Iman menjelaskan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah diterbitkan lebih dahulu pada 15 Januari 2026. Sedangkan SP3 untuk Rismon baru diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

“Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka juga dijerat dengan pasal serupa, ditambah dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Perkembangan ini menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut masih terus berjalan, khususnya terhadap para tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap berikutnya dalam sistem peradilan pidana. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/