Ketua Heri Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Foto istimewa

Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ombudsman RI merespons terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel periode tahun 2013-2025, yang menjerat ketuanya yakni Hery Susanto.

Melalui laman resminya, pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf terkait perkara tersebut.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi, serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” demikian keterangan Ombudsman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Selanjut, pimpinan Ombudsman mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang. Pihaknya pun berjanji akan bersikap kooperatif.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Pasalnya menurut Ombudsman, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.

“Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026 tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak berdana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ucapnya, Kamis, dipantau dari Breaking News .

Ia menjelaskan hal itu bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

“PT TSHI mencari jalan keluar, kemudian bersama Saudara HS ini mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman.

Dengan perintah PT TSHI melakukan perhitungan sendiri sebagai beban yang dibayar,” ujarnya.

Untuk melakukan hal itu, Hery kemudian diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar,” tuturnya.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/