Sumut Labuhan Batu Utara (BreakingIndonesiacom)
Ketua LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) DPD wilayah Sumut (Syamsuddin Sianturi Amd,Sip) layangkan surat ke Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu Utara nomor, 34/DPD/P3KI-SU/IV/2025 Tanggal, 21 April 2025.
Kemudian surat kedua kalinya kembali dikirimkan ke pihak Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara perihal konfirmasi adanya dugaan pembiaran “jual beli” Alsintan.
Akibat tidak adanya tindak lanjut surat sebelum nya dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan belum menjawab surat P3KI maka surat keberatan yang ke dua kalinya di lanjutkan dengan menyertakan surat yang pertama dan di tembus kan ke ketua komisi Informasi publik di Medan.
Permintaan konfirmasi tertulis tentang penyaluran alat pertanian pra panen baru baru ini yang di duga berbau KKN dalam penyaluran Alsintan oleh Dinas Pertanian.
Terkait hasil monitoring/investigasi team Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara dalam rangka fact finding kajian di lapangan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Dan penyaluran alsintan jenis jetor roda 2 yang semestinya berdasarkan proposal permohonan dari kelompok tani atau gapoktan.

Akan tetapi hasil pantauan dan investasi dilapangan di berikan kepada individu bukan melalui kelompok tani, maka P3KI
minta hard copy dan soft copy tertulis yang bertujuan sebagai kontrol sosial di lapangan sebagai acuan pelaporan terang Syamsuddin Sianturi Amd, Sip.
Lanjut, P3KI juga minta kepada dinas pertanian tentang kuota pembagian pupuk subsidi dalam satu tahun serta per kecamatan maupun kuota realisasi perbulan maupun per semester.
Anggota kelompok menebus pupuk subsidi dari kios sangat pantastis yakni urea minimal 155.000 perzak dan ponska 180.000 per zak.
P3KI menilai Kadis Pertanian Kab. Labuhanbatu Utara telah sengaja melanggar regulasi yang berlaku tentang penyaluran alsintan yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang jabatan, konflik kepentingan dan korupsi.
Syamsuddin menunggu jangka waktu yang di tentukan perundang-undangan batas atau limit balasan suratnya guna menindak lanjuti ke ranah hukum dan ke Komisi Informasi Publik.
(M.Sihombing)












