Sebar Konten Asusila Remaja Untuk Memeras, Pria di Kupang Diciduk Polisi

Foto istimewa

NTT, Kupang (BreakingIndonesia.com)
Sebar Konten Asusila Remaja untuk Memeras, Pria di Kupang Diciduk Polisi
Pelaku mengirimkan video berdurasi 9 detik yang menampilkan wajah korban dalam keadaan tanpa busana.

Seorang pria berinisial JPM, warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT diamankan polisi setelah diduga menyebarkan foto dan video tidak senonoh seorang remaja perempuan di media sosial untuk tujuan pemerasan.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang merupakan anak dari seorang tokoh agama, dan keluarganya melapor ke Polda NTT.

Pelaku diduga mengambil dan mengedit foto korban, kemudian menyebarkannya di media sosial seperti facebook.

Pelaku menggunakan konten tersebut sebagai alat untuk memeras korban maupun orang tuanya dengan ancaman penyebaran lebih lanjut jika permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.

Puncaknya, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WITA, pelaku menggunakan nomor baru melalui aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan video berdurasi 9 detik yang menampilkan wajah korban dalam keadaan tanpa busana.

Kesal dengan perbuatan yang terus berulang, keluarga korban kembali mengadukan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan JPM di depan SMA Negeri 1 Kupang pada Senin siang.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar (sudah diamankan) dan dibawa ke Polda NTT,” ujar Kombes Pol Sigit Haryono.

Usai diinterogasi, pelaku diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JPM sering membuat akun palsu di facebook untuk menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan.

Ia juga tercatat sebagai residivis atas beberapa kasus pidana sebelumnya. Tidak hanya satu korban, diketahui ada beberapa warga lain yang juga menjadi korban perbuatan JPM dan telah melaporkan kasusnya ke Polda NTT.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran gambar tak senonoh.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/