Kotapinang (BreakingIndonesia.com) Menjelang meningkatnya denyut mobilitas masyarakat pada arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M,negara kembali menegaskan kehadirannya di ruang publik paling vital:jalan raya.
Bukan sekadar lintasan kendaraan,jalan adalah urat nadi keselamatan,wajah keadilan,sekaligus cermin keseriusan penegakan hukum dalam melindungi hak dasar warga untuk bepergian dengan aman.
Dari sudut inilah,langkah cepat dan terukur aparat kepolisian menjadi krusial-sebelum kelalaian berubah menjadi kecelakaan dan sebelum kerusakan kecil menjelma tragedi besar.
Dalam rangka mengantisipasi sekaligus menetralisir potensi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, Kasat Lantas Polres Labusel,IPTU Rostati Sihombing,S.Psi.,M.Psi.,Cht.,bersama personel dan dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik jalan rusak yang dinilai rawan.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu,18 Januari 2026,sebagai wujud konkret penegakan hukum preventif di jalan raya-mengutamakan pencegahan sebelum penindakan.
Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),dengan fokus pada jalur strategis yang kerap dilalui pemudik menuju dan dari Kotapinang.

Sejumlah titik krusial yang ditinjau antara lain Jembatan Kembar Bedagai dari Kecamatan Kota Pinang menuju Kampung Rakyat,ruas Jalan Simpang Tiga Bukit menuju Kecamatan Sungai Kanan dan Kecamatan Torgamba,serta Jalan Simpang Asam Jawa menuju Sidodadi Teluk Panji.
Titik-titik ini selama ini dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat kerusakan badan jalan,minimnya rambu peringatan,serta meningkatnya volume kendaraan saat musim mudik.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda rapat pemerintah daerah terkait kesiapan arus mudik Lebaran.
Namun lebih dari itu,langkah ini adalah bagian dari mandat konstitusional kepolisian dalam menjamin keselamatan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pencegahan.
“Selain tugas pokok dari negara,kami memastikan tanggung jawab sebagai pelayan dan pengayom masyarakat-khususnya masyarakat Labuhanbatu Selatan-agar perjalanan mudik dapat berjalan aman,tertib dan lancar,”ujar Iptu Rostati Sihombing di sela peninjauan.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.
Karena itu,koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar potensi bahaya di jalan raya dapat dieliminasi sejak dini.Menurutnya,keselamatan pemudik adalah hasil dari kerja kolektif-antara kepolisian,pemerintah daerah dan masyarakat.
“Saya menghimbau seluruh stakeholder dan dinas terkait agar segera mengatasi kondisi jalan kita saat ini.Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,terutama menjelang puncak arus mudik,”tegasnya.
Penegakan Hukum Preventif Menjelang Arus Mudik,Langkah yang diambil Polres Labusel menjelang Lebaran 2026 mencerminkan pendekatan penegakan hukum modern yang mengedepankan pencegahan,edukasi dan koordinasi.
Sejumlah komitmen yang ditegaskan antara lain:
(1 Memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas pada jalur mudik utama).
(2 Memperkuat koordinasi lintas instansi untuk percepatan perbaikan jalan rusak).(3 Meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan kecelakaan).
(4 Memberikan imbauan berkelanjutan kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan penuh kehati-hatian).
Dengan pendekatan ini,penegakan hukum tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi,tetapi juga saat potensi bahaya mulai terlihat.Harapannya,arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M di wilayah Labuhanbatu Selatan dapat berlangsung aman,tertib dan manusiawi-tanpa hambatan berarti,serta tanpa korban di jalan raya.(Jhon)












