Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkan 29 April 2026

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

Sidang tersebut menjadi tahap awal proses hukum yang menyedot perhatian publik luas.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa seluruh berkas perkara telah diterima dan saat ini tengah diteliti sebelum memasuki tahap persidangan.

Ia menyampaikan bahwa agenda utama sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

“Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

Kepastian jadwal tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang telah diterima pihak pengadilan pada hari yang sama.

Fredy menegaskan bahwa proses administrasi telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bahwa benar hari ini tanggal 16 April 2026 Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Fredy.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap, pengadilan akan segera melakukan registrasi perkara sebagai dasar pelaksanaan sidang.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan proses hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur.

“Besok kami sudah melakukan register perkara. Setelah diregister, kami punya SOP untuk menggelar sidang,” ucap Fredy.

Dalam persidangan nanti, empat orang terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung.

Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES.

Keempatnya merupakan personel dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

“Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” tegas Fredy.

Seiring tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, pihak pengadilan memastikan bahwa jalannya persidangan akan digelar secara terbuka.

Fredy menekankan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan isu kesusilaan, anak, maupun rahasia negara, sehingga tidak ada alasan untuk menutup akses publik.

“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara.

Sehingga terbuka, 29 April Pengadilan Militer terbuka untuk umum,” jelas Fredy.

Sebagai bentuk transparansi, pengadilan juga akan menyiapkan fasilitas pendukung bagi masyarakat dan media agar dapat mengikuti jalannya sidang dengan lebih jelas.

Salah satunya adalah pemasangan layar untuk menampilkan proses persidangan.

“Nanti kita juga akan pasang layar untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ini menyaksikan,” tambah Fredy.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/3) malam.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri sebuah acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

Insiden tersebut memicu kecaman luas serta sorotan terhadap penegakan hukum di lingkungan militer. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/