JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan permintaan maaf usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara singkat saat dirinya keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat kepada awak media sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 00.18 WIB.
Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Gatut tampak irit bicara dan hanya melemparkan senyum sejak keluar dari lobi hingga memasuki kendaraan tahanan. Sementara itu, Dwi Yoga berjalan dengan ekspresi serius tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik tekanan terhadap pejabat di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam keterangannya, pihak KPK mengungkapkan bahwa Gatut diduga menekan para kepala OPD setelah proses pelantikan jabatan.
Para pejabat tersebut disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
Surat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk memaksa para kepala OPD memenuhi permintaan tertentu dari bupati, termasuk dalam hal penyetoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut disebut meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.
Sebelum penarikan dana dilakukan, anggaran di masing-masing OPD disebut terlebih dahulu dinaikkan.
Gatut juga diduga meminta bagian hingga 50 persen dari setiap tambahan anggaran tersebut.
Namun, dana yang berasal dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta sebelum proses pencairan dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, penarikan uang tersebut dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal sebagai ajudan.
Ia disebut berperan aktif dalam mengumpulkan dana dari OPD, bahkan memperlakukan para pejabat seperti pihak yang memiliki kewajiban utang.
Atas kasus ini, Gatut dan Dwi Yoga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah serta pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. (Timred)












