Asahan (BreakingIndonesiacom). Setiap warga negara Indonesia, secara perorangan atau kelompok berhak menyampaikan pendapat dimuka umum pada dasarnya telah dilindungi oleh UU No 09 tahun 1998. “Selain dari pada itu mahasiswa dan pemuda adalah Agent Of Change dan Agent Of Sosial Control sangat diharapkan mampu memberikan perbaikan terhadap Negara Republik Indonesia.














