Demontrasi Mahasiswa PC PMII dan PC HMI di Kapolres Asahan

Asahan (BreakingIndonesiacom). Setiap warga negara Indonesia, secara perorangan atau kelompok berhak menyampaikan pendapat dimuka umum pada dasarnya telah dilindungi oleh UU No 09 tahun 1998. “Selain dari pada itu mahasiswa dan pemuda adalah Agent Of Change dan Agent Of Sosial Control sangat diharapkan mampu memberikan perbaikan terhadap Negara Republik Indonesia.

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan Komersial. “TPPO merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan dapat terjadi didalam maupun antar negara, berdasarkan susunan program 100 Hari Dukung Asca Cita Prabowo Kapolri beserta seluruh jajarannya yang ada di Indonesia akan menindak tegas judi online, narkoba dan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun susunan program 100 Hari Dukung Asca Cita Prabowo di wilayah Hukum Polres Asahan tidak dilakukan sama sama sekali kepada oknum TPPO,” ulas Kemalreza Muhammad, karena masih banyak diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah Hukum Polres Asahan yang masih beroperasi Salah satu contohnya saat ini terletak di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Asahan yakni kecamatan Silau Laut, pungkas Kemalreza Muhammad.”Udin alias Udin Badau 
“Udin Badau diduga adalah oknum yang melakukan tindak pidana perdagangan orang yang saat ini masih beroperasi dan diduga kuat bahwa Udin Badau ini di Back-up oleh oknum berpakaian rapi, dan bahkan baru-baru ini diduga pihak personil Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, namun berdasarkan hasil informasi yang kami dapat bahwa oknum yang diamankan personil Polres Asahan tersebut telah kembali kerumahnya seperti tanpa ada yang terjadi, kuat dugaan kami bahwa oknum Polres Asahan telah menerima suap dari terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang,”imbu Alwi Tanjung.  Dengan semangat reformasi Generasi Muda intelektual demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka kami Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam kabupaten Asahan dan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Kisaran Asahan meminta,”tambah Alwi Tanjung. ” Meminta Kapolres Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa bawahannya terkait dugaan suap yang kami layangkan. “Meminta Kapolres Asahan untuk mengedepankan PRESISI yang selalu terpampang besar didepan Polres Asahan. “Meminta Kapoldasu untuk mengusut tuntas Aliran Dana yang diduga diperoleh dari setoran perbulan Udin Badau yang diduga adalah pelaku tindak pidana perdagangan orang yang masih beroperasi diwilayah hukum Polres Asahan.”Meminta Divpropam Mabes Polri untuk segera menindak Kapolres Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan yang kami duga telah menerima suap dari oknum Tangkap Lepas, yang kami jabarkan diatas,” pungkas Kemalreza Muhammad.  Kemalreza Muhammad selaku ketua Umum PC PMII Asahan dan Alwi Tanjung selaku ketua Umum PC HMI Kisaran Asahan. Senin (16/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/