ASN Provinsi Lampung Jadi Bandar Sabu di Pringsewu

Foto istimewa

Lampung (BreakingIndonesia.com)
Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemasok sabu di Pringsewu.

Dua pelaku lain diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.

Ketiga terduga pelaku bernama Muhammad Syah alias Mamek (41), ASN UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Dua pelaku lainnya yakni M. Nur Imam (29) dan Andi Kurniawan (29), keduanya karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba.

Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu.

“Ketika didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” ujar Yunnus, Selasa (16/12/2025).

Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dari Andi Kurniawan.

Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku baru mendapatkan barang haram tersebut dari M. Nur Imam.

Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah M Nur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Ia kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Syah, yang diketahui merupakan ASN aktif.

Sekitar empat jam setelah penggerebekan, polisi berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya.

Polisi Gerebek Rumah Pengelola Sabu
Meski penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti, ASN itu mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya dan berada tidak jauh dari rumahnya. Polisi pun bergerak ke lokasi tersebut.

“Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di plafon bangunan, dalam sebuah kotak ponsel,” bebernya.

Selain sabu dan alat hisap, polisi juga menyita sebuah ponsel dari tangan Muhammad Syah yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/