JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Informasi mengenai “iuran terbaru BPJS” yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital belakangan ini memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Kabar tersebut bahkan menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan tarif iuran yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya.
“Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan,” tegas Rizzky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/05/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar terkait BPJS Kesehatan.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian,” lanjutnya.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran resmi yang berlaku saat ini adalah Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp42.000 per orang per bulan untuk Kelas III.
Khusus peserta Kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Menurut Rizzky, dengan besaran iuran yang tetap, manfaat perlindungan kesehatan yang diperoleh peserta sangat besar.
Program JKN dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya pengobatan yang tinggi, termasuk untuk penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Ia mencontohkan sejumlah penyakit katastropik seperti gagal ginjal kronis yang memerlukan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi yang membutuhkan biaya pengobatan berkelanjutan.
Rizzky juga menjelaskan perbandingan biaya pelayanan kesehatan dengan iuran yang dibayarkan peserta.
Menurutnya, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN dapat mencapai Rp150 juta.
“Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III,” jelasnya.
“Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut.
Tetapi, dengan adanya Program JKN, biaya operasi bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” sambungnya.
BPJS Kesehatan juga mengungkapkan bahwa biaya pelayanan kesehatan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta meningkatnya biaya layanan rumah sakit.
Meski demikian, tarif iuran JKN tetap dipertahankan. Hal itu disebut sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun.
Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Melalui prinsip gotong royong, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, sementara peserta yang mampu membantu mereka yang membutuhkan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan.
Upaya promotif dan preventif dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus membantu menekan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.
(Timred)












