Deli Serdang (BreakingIndonesia.com)
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, meminta manajemen Delimas Plaza Lubuk Pakam segera mengosongkan gedung dan mengemasi seluruh barang dagangan pada Kamis (19/2/2026).
Permintaan tersebut disampaikan langsung saat ia mendatangi lokasi dan menegaskan bahwa gedung plaza kini telah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Asri Ludin Tambunan yang akrab disapa Aci, pemerintah daerah memberikan waktu sangat terbatas kepada pihak pengelola untuk membereskan seluruh aktivitas di dalam gedung.
Ia menyatakan akan menurunkan tim terpadu keesokan harinya untuk memastikan Delimas Plaza benar-benar kosong. Pernyataan itu disampaikan secara tegas di hadapan pihak manajemen.
Pihak manajemen Delimas Plaza sempat memohon tambahan waktu dengan alasan banyaknya barang yang harus dipindahkan serta tidak adanya pimpinan perusahaan di tempat.
Mereka juga mengaku belum menerima surat resmi terkait pengosongan gedung. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat kepastian karena tidak ada kejelasan waktu yang diminta oleh pihak pengelola.
Aci tetap menegaskan bahwa saat ini kendali penuh atas Delimas Plaza berada di tangan pemerintah daerah.
Ia menyebut urusan internal perusahaan, termasuk libur pimpinan karena perayaan Imlek, bukan menjadi alasan untuk menunda pengosongan gedung.
Sebagai kepala daerah, ia menegaskan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait aset milik pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron Girsang, membenarkan bahwa Pemkab telah menginstruksikan agar gedung tersebut segera dikosongkan.
Hal itu dilakukan karena tidak adanya kelanjutan kerja sama pemanfaatan gedung antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.
Hesron menjelaskan, Delimas Plaza beserta 81 unit ruko di sekitarnya telah sepenuhnya kembali menjadi aset Pemkab Deli Serdang sejak kerja sama dengan PT Delimas Suyakannaka berakhir.
Perusahaan tersebut sebelumnya mengelola dan membangun gedung selama kurang lebih 30 tahun, namun aset dikembalikan pada September 2025 setelah pemerintah daerah memutuskan tidak memperpanjang kerja sama.
Meski aset telah diserahkan, aktivitas di Delimas Plaza sempat tetap berjalan dengan alasan masa transisi.
Namun kini, Pemkab Deli Serdang memastikan seluruh kegiatan di dalam gedung dihentikan dan kawasan tersebut dikosongkan sepenuhnya.
(Timred)












