SUMUT, Langkat (BreakingIndonesia.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026).
Namun, lembaga antirasuah ini belum memberangkatkan enam orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke ibu kota.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya masih memeriksa enam orang tersebut di wilayah Sumatra Utara.
Keenam orang ini terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.
“Menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
KPK Belum Bawa 6 Orang ke Jakarta Hari Ini
Budi menegaskan bahwa tim satgas KPK tidak membawa keenam orang itu ke Jakarta bersamaan dengan sang bupati.
Tim KPK masih membutuhkan waktu untuk menggali keterangan para pihak swasta dan ASN tersebut di Medan.
“Untuk hari ini belum. Belum dibawa ke Jakarta hari ini,” ujar Budi saat mendapat pertanyaan mengenai rencana pemindahan para terduga lainnya ke kantor pusat KPK.
Ia berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai jadwal pemindahan para pihak terkait setelah proses pemeriksaan awal selesai.
“Nanti dikabari lagi,” tambahnya.
Tim KPK sebelumnya menggelar operasi senyap yang menyisir Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap total tujuh orang dengan peran yang berbeda-beda.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta,” urai Budi memaparkan identitas para terduga pelaku.
KPK Usut Bukti Uang Ratusan Juta Terkait Proyek Dinas
Sementara enam orang lainnya masih berada di Medan, Bupati Langkat Syah Afandin telah memasuki area basement belakang Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 14.22 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam.
Tim satgas KPK menerbangkan orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut dari Bandara Silangit menuju Bandara Soekarno-Hatta seusai menangkapnya di rumah pribadinya di Kota Medan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan langsung memintai keterangan bupati terkait temuan barang bukti dari lokasi kejadian.
Tim KPK menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai setoran wajib atau fee proyek dari pihak swasta.
Praktik rasuah ini menyasar proyek strategis pada dua instansi dinas setempat.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” tutur Budi menjelaskan asal-usul uang sitaan tersebut.
Saat ini, KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Syah Afandin beserta enam individu lain yang masih menjalani pemeriksaan intensif.
Komisi antikorupsi juga telah memasang garis pembatas KPK dan menyegel beberapa ruangan kerja dinas terkait guna menjaga keaslian tempat kejadian perkara.
(Timred)












