Aceh Kutacane (BreakingIndonesia.com) Proyek pembangunan pengendalian banjir dan perkuatan tebing Sungai Lawe Alas (lanjutan) Hulu WS Alas di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan tajam,(11/10/2025).
Proyek strategis senilai Rp 6.977.746.000 ini dikerjakan oleh CV. Alfatir selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis dari CV. Centrina Engineering.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Media melalui Kepala Perwakilan (Kaperwil) Aceh, Sulmi Rahman, menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN tahun 2025.

Temuan di lapangan menunjukkan penggunaan material bronjong yang diambil langsung dari sekitar lokasi proyek menggunakan alat berat.
Praktik tersebut diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak kerja, sehingga berpotensi memengaruhi ketahanan struktur pengaman tebing yang berfungsi menahan derasnya arus Sungai Lawe Alas saat banjir melanda.
“Kami sudah mendokumentasikan bukti-bukti di lapangan. Ada indikasi kuat pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi.
Karena itu, kami merekomendasikan agar pengawasan dari instansi terkait diperketat dan dilakukan secara terbuka,” tegas Sulmi Rahman, Kaperwil Binkari Aceh, Jumat (11/10).
Sulmi menambahkan bahwa proyek ini menyangkut keselamatan masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Lawe Alas, sehingga harus dikerjakan dengan prinsip profesionalitas dan integritas tinggi.
“Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan proyek biasa, ini proyek kemanusiaan. Bila ada indikasi penyimpangan, maka kami akan terus kawal dan ungkap secara fakta,” ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi.
Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi juga enggan berkomentar terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera I Banda Aceh, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender.
Sulmi Rahman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek strategis negara, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.
“Kami akan terus awasi, kawal, dan laporkan setiap perkembangan kepada publik. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami untuk memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Sulmi Rahman dengan nada tegas.
(Sulmi Rahman)












