Sumut, Medan (BreakingIndonesia.com)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).
Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sekaligus meminta penjelasan terkait pelaksanaan tindakan korektif yang sebelumnya telah diminta ke pihak terlapor dan atasan terlapor.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan pemanggilan merupakan bagian dari proses monitoring terhadap tindak lanjut LHP yang telah disampaikan Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman Sumut telah menerbitkan surat Nomor T/1243/LM.44-02/0098.2026/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 dengan perihal Monitor LHP kepada Terlapor.
Dalam surat itu disebutkan, Ombudsman Sumut telah menyerahkan LHP kepada Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara pada 4 Agustus 2026 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Namun, hingga surat monitoring diterbitkan, Ombudsman menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana yang dimuat dalam LHP.
Ombudsman kemudian meminta pihak DLHK memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan terlapor maupun atasan terlapor dalam melaksanakan tindakan korektif tersebut.
Pemanggilan kali ini juga berkaitan dengan informasi mengenai kedatangan anggota Ombudsman RI ke PT Universal Gloves (UG).
Herdensi mengatakan, pihaknya perlu meminta klarifikasi secara langsung terkait informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Ini panggilan pertama. Nanti akan ada surat panggilan berikutnya,” tegas Herdensi.
Namun, hingga pukul 12.16 WIB, pihak DLHK Sumatera Utara belum terlihat hadir memenuhi panggilan Ombudsman Sumut.
Ketidakhadiran itu pun menjadi perhatian, mengingat pemanggilan dilakukan dalam rangka monitoring atas LHP yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak DLHK.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan mengenai ketidakhadiran DLHK dalam pemanggilan serta tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Sumut, Zaenuddin Harahap, mengaku sudah berpindah tugas.
“Maaf bang aku sudah pindah tugas, perihal surat Ombudsman sudah saya teruskan ke pimpinan, izin ya bang,” jawab Zaenuddin.
Dengan belum hadirnya pihak DLHK dalam pemanggilan pertama ini, Ombudsman Sumut memastikan proses monitoring belum berhenti.
Panggilan berikutnya akan dilayangkan untuk meminta penjelasan mengenai sejauh mana tindakan korektif yang diperintahkan telah dijalankan. (Timred)












