Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat majelis hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian di luar proses persidangan.
Dalam persidangan, dr. Tifa menegaskan memilih melanjutkan proses hukum hingga putusan pengadilan.
Selain menolak restorative justice, ia juga menyampaikan tidak akan menerima mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
Majelis hakim kemudian mencatat sikap terdakwa dan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Suasana persidangan sempat diwarnai respons dari para pendukung yang hadir, namun majelis hakim meminta seluruh peserta sidang tetap menjaga ketertiban agar persidangan dapat berlangsung dengan lancar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Timred)












