Dua Kepala Desa Dikonut Diduga Kolaborasi Dalam Merongrong Anggaran Dana Desa

Foto istimewa

Sulawesi Tenggara (BreakingIndonesia.com)
Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Konsersium Mahasiswa Pemerhati Daerah (KMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Tenggara (SULTRA).

Jendral Lapangan, Fauzan Dermawan S.H, mengatakan gerakan yang kami bangun untuk menindak lanjuti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum kepala desa yang berada di kecamatan oheo kabupaten konawe utara.

Foto dokumentasi

Kedua Oknum kepala desa tersebut diduga telah memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa T.A 2023, 2024 dan 2025.

“Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa paka indah dan oknum kepala desa tinondo indah kami duga telah melakukan manipulasi LPJ, serta dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa tersebut dibackup oleh oknum inspektorat dan polres konut”, Ungkap Fauzan saat diwawancarai pada kamis (2/10/2025).

Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa sudah cukup lama malakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar ini kami yang tergabung dalam KMPD menyuarakan agar kedua oknum kepala desa segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat yang berwenang.

Lebih lanjut, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2022, 2023 dan 2024. Sehingga kami mendesak KEJATI SULTRA agar penanganan tersebut dapat dilakukan secara serius dan transparan.

Foto istimewa

“Besar harapan kami bahwa pihak Kejati Sultra dapat menegakkan supremasi hukum di negara ini dengan setegak-tegaknya serta untuk menindak tegas oknum kepala desa Paka Indah dan oknum kepala desa tinondo indah yang kami duga kuat.

Dan, telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sampai dengan penyalahgunaan dana desa, kasus tersebut akan terus kami kawal hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sampai adanya ketetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tersebut”, Tutupnya.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor