Medan (BreakingIndonesia.com)
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai bank di Kota Medan mulai terungkap dan disebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Kores Tarigan (28), suami sah dari perempuan berinisial YT Beru Perangin-Angin, saat ditemui di Polda Sumut, Senin (20/4/2026).
Kores mengaku mengetahui hubungan terlarang itu saat masih tinggal serumah dengan istrinya.
Kecurigaan memuncak pada 10 April 2026, ketika ia menemukan riwayat lokasi di ponsel sang istri yang mengarah ke sebuah penginapan di Berastagi, Kabupaten Karo.
Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan istrinya masuk ke kamar hotel bersama seorang pria yang juga bekerja di bank yang sama.
Bahkan, menurutnya, sang istri sempat mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan tersebut.
Merasa dirugikan, Kores kemudian melaporkan istrinya bersama pria yang diduga sebagai selingkuhan ke Polda Sumut pada 20 April 2026.
Ia juga meminta pihak perusahaan tempat keduanya bekerja untuk mengambil tindakan tegas karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Kores menyebut rumah tangganya yang telah berjalan sekitar lima tahun sebelumnya tidak memiliki masalah berarti.
Namun, ia menilai perubahan sikap sang istri mulai terasa sejak munculnya kecurigaan tersebut. Dari pernikahan itu, keduanya telah memiliki dua orang anak.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
(Timred)












