Enam Juru Parkir Diamankan di Lubuk Pakam

Foto istimewa

Lubuk Pakam (BreakingIndonesia.com) 6 Juru parkir Liar Diamankan di Lubuk Pakam, Pemkab Deli Serdang Gencar Berantas Pungli Parkir.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kecamatan Lubuk Pakam melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus menekan aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026), petugas gabungan berhasil mengamankan enam juru parkir yang tidak memiliki identitas resmi.

Selanjutnya, para jukir tersebut dibawa ke Kantor Camat Lubuk Pakam untuk didata dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Koramil 06/Lubuk Pakam, Polsek Lubuk Pakam, serta unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan.

Sebelum operasi dilaksanakan, terlebih dahulu digelar apel gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam, Mizwar Nur Fauzi.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel yang terlibat sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan penertiban.

Mizwar menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, serta memastikan sistem parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di wilayah Lubuk Pakam.

Penertiban ini juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan mematuhi aturan serta tidak mendukung praktik parkir liar.

Diharapkan, melalui langkah ini, praktik pungli parkir dapat diminimalisasi dan pelayanan parkir kepada masyarakat menjadi lebih tertata dengan baik.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/