SUMUT,Batu Bara (BreakingIndonesia.com)
Polisi mengamankan enam orang tersangka dalam lima kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan keenam tersangka terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Mereka masing-masing berinisial AS, 38 tahun, MAFM, 45 tahun, YS, 20 tahun, AL, 25 tahun, FR, 16 tahun, serta IM, 49 tahun.
“Lima kasus tersebut diungkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Juni 2026,” kata Tamba, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip sedang dan enam plastik klip kecil dengan total berat bruto sekitar 3,62 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita empat butir pil MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Petugas juga menyita telepon genggam, plastik klip transparan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkoba.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Tamba.
Tamba menjelaskan, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi juga akan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dan polsek jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor polisi terdekat atau layanan cepat Call Centre 110.
Dengan keterlibatan masyarakat, pemberantasan narkoba di Batu Bara diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
(Timred)












