Kabupaten Asahan,(BreakingIndonesiacom)
Aksi unjuk rasa dilakukan pengurus DPD DEMOKRASI 14 Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan selaku Ketua Maulana Annur atau yang biasa di panggil Aan yang berorasi di kantor kejaksaan negeri asahan pada. Senin, (10/03/2025), sekitar pukul 09:15 Wib s/d selesai
Kepada Awak Media, AAN Ketua GBPU Asahan menyampaikan , Saya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kisaran agar segera memeriksa pengangkutan yang beroperasi di seluruh PTPN IV Regional 1 Asahan yang di duga menggunakan BBM bersubsidi yang merugikan ke uangan Negara sehingga kerugian itu dapat mencapai milyaran Rupiah.
Selain itu kerugian ini dapat saya buktikan untuk bersedia memberikan keterangan dan penjelasan BBM bersubsidi tersebut “. Ucapnya.
Lanjutnya, Saya sudah menerima satu bukti. Maka harapan besar saya pihak kejaksaan harus mampu mengungkap permainan nakal di ruang lingkup perusahaan perkebunan BUMN PTPN IV REGIONAL 1 ASAHAN.
Dan kami utarakan dalam Aspirasi ini kepada semua pihak Management perkebunan PTPN IV Regional 1 palmco.
Akan kah pihak management perkebunan PTPN IV Regional 1 Asahan mampu ber evaluasi untuk tegas menerapkan amanah sikaf jujur dalam vision menjalan kan aturan perusahaan kedepan sesuai SOP..!!! “, ungkapnya.
Kemudian, hal ini sebagai Aspirasi kami sampaikan dengan tegas kepada pihak jabatan tertinggi di PTPN IV Regional 1 Asahan. Bahwa kami adalah berperan sebagai pengamat kontrol sosial yang menyampaikan melalui Aspirasi.
Dengan Dasar aturan hukum dalam perturan pemerintahan dapat kami jelaskan, Bahwa kami ketahui Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Migas.
Masih Aan. Ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar.
Jika pelaku tidak mampu membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara. Selain itu, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “, jelas Aan.
Ditambahkannya, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang berhak, seperti: Mobil ambulans, Mobil jenazah, Mobil pemadam kebakaran, Mobil pengangkut sampah jika terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu harus dicegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat terutama pihak Aparat penegak hukum pihak kepolisian dan kejaksaan harus mampu mengungkap nya agar kami selaku lembaga swadaya masyarakat percaya dengan kinerja Aparat penegak hukum sebagai mana yang sama sama di ketahui oleh publik.
Dan di contohkan oleh kejaksaan agung pusat RI mampu mengungkap BBM oplosan. Maka pihak ke polisian dan ke jaksaan harus mampu mengungkap mobil pengangkutan yang ber oprasional di perkebunan yang di duga menggunakan BBM bersubsidi yang merugikan Negara.
Sehingga kami masyarakat sekitar tidak kecewa terhadap pihak aparat penegak hukum serta SOP yang di jalankan oleh perkebunan PTPN IV Regional 1 BUMN Asahan. Dan pada hari ini kita minta kejujuran PTPN PERKEBUNAN PTPN IV Regional 1 Asahan.”, katanya.
Adapun landasan aksi dapat sebagai berikut:
1. kendaraan Mobil dinas manager mewah rata rata menggunakan mobil pajero Sport dan Mobil Fortuner.
2. Kantor Manager kebun yang mewah bediri yegak di daerah perkebunan Ambalutu PTPN IV Reginal 1 Asahan.
3. Jika kita lihat kondis rumah karyawan banyak sekali kelihatan bobrok dan tak terawat.
Maka dari itu Kami meminta kepada pihak bapak presiden prabowo subianto agar tegas dalam bersikap nasionalis agar benar benar mendengar aspirasi kami dan memandang kesejahteraan Masyarakat lingkup HGU PTPN IV Perkebunan teruntuk di wilayah kabupaten Asahan kisaran sumatra utara.
Bahwa banyak masyarakat sekitar lingkup HGU PTPN IV REGIONAL 1 ASAHAN dan juga oknum karyawan yang tertangkap dengan kasus mencuri di perkebunan PTPN IV Regional 1 Asahan sumatra utara.
Itu pertanda menurut analisis pengamatan kami duga ekonomi para karyawan kurang sejahtera.
upah karyawan jauh akan kesejahteraan karena tinggi nya nilai kebutuhan hidup dalam menuju kesejahteraan. Apalagi masyarakat sekitar HGU PTPN IV Regional 1Asahan.
Harapan kami selaku lembaga yang menyampaikan Aspirasi kepada bapak presiden RI prabowo subianto kiranya mengutus lembaga negara agar Turun mengkroscek luas Tanah HGU dan luar HGU PTPN IV Regional 1 Asahan sumatra utara.Tolong pak presiden kami masyarakat Kabupaten Asahan ingin tahu.
Selanjutnya.. Kami telah mengamati bahwaTerlalu banyak kali jabatan jabatan di perusahaan BUMN perkebunan. Dari mana pak presiden pembiayaannya pak?..Menurut pandangan kami itu terlalu boros anggaran dalam membayar pejabat nya.
Toh kondisi karyawan boleh di cek di surve pak. Baik tempat tinggal mereka dan kelayakan pasilitas apa apa saja yang mereka terima sebagai karyawan baik gaji bonus ataupun pensiun sekarang selalu kami dengar suara keluhan karyawan dana pensiun dan bonus mereka semakin mengecil dari pada sebelumnya.
Harapan kedua kami bapak presiden prabowo subianto agar sesekali turun lihat ke adaan karyawan perkebunan BUMN yang berada di plosok plosok PTPN IV REGIONAL 1 kisaran Asahan sumatra utara.
Dengan dasar Aspirasi kami dan aksi demo dalam penyampaian aspirasi unjuk rasa tersebut berlangsung tidak lama di kantor kejaksaan dan berlanjut penyampaian Aspirasi di kantor distrik PTPN IV regional 1 hingga selesai.”, pungkasnya.
(Dodi Antoni)












