JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hotman, prestasi Febrie dalam mengembalikan aset negara menjadi alasan dirinya bersedia memberikan pendampingan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam, usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan.
Hotman Nilai Febrie Berjasa Mengembalikan Aset Negara
Hotman mengatakan Febrie memiliki rekam jejak dalam penyelamatan aset negara, baik melalui penanganan perkara tindak pidana khusus maupun keterlibatannya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurutnya, Febrie telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dan menyelamatkan aset senilai Rp300 triliun melalui Satgas PKH.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan bahwa total aset yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai sekitar Rp430 triliun.
“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil menjadi pengacara Febrie,” ujar Hotman.
Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya.
Ia bahkan meminta wartawan menanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai proses penyidikan terhadap Febrie.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” kata Hotman.
Selain itu, Hotman menegaskan dirinya menerima kuasa hukum tanpa mengharapkan imbalan materi.
“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya,” ucapnya.
Usai memberikan keterangan, Hotman bersama tim kuasa hukum memperlihatkan sejumlah foto yang menampilkan kebersamaan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Febrie Tetap Berstatus Tersangka
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Belakangan, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie.
Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari. Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Menurut Hotman, pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan korupsi terkait PT Asabri.
Sementara itu, tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto telah lebih dahulu ditahan oleh Kejagung.
Polda Metro: Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup.
Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.
(Timred)












