Kalimantan Barat (BreakingIndonesia.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar milik SDT alias Sudianto alias Aseng, pemilik manfaat atau beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Dan ,dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp1,43 miliar.
Sementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai sekitar Rp336,9 miliar.
Aset tersebut antara lain tujuh unit kapal tongkang dengan nilai sekitar Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
Selain kapal, penyidik menyita 16 unit alat berat yang berada di area pertambangan, terdiri atas excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total sekitar Rp32 miliar.
Penyidik juga menyita 46 unit dump truck serta tiga unit mobil operasional.
Barang bukti yang telah disita kemudian dititipkan dan diamankan untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya selama proses hukum dan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian di persidangan.
SDT merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.
Kejagung sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Lamborghini Huracan tahun 2022, alat berat, buldoser, serta emas batangan.
(Timred)












