JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menyampaikan bahwa Nurman langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan bahwa Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan melakukan penahanan, hingga kini Kejaksaan Agung belum memerinci lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang menjadi pemicu terjadinya dugaan pencucian uang itu. (Timred)












