Labura ( BreakingIndonesiacom ) Kejatisu Terima Surat Laporan Dugaan Korupsi Pembagunan “Kantor Mewah “Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Labura dari Gerakan Mahasiswa Pemegrhati Korupsi Sumatera Utara
Pekerjaan pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab Labuhanbatu Utara T.A 2024 telah selesai dan sudah ditempati.
Tetapi dari informasi yang dihimpun baru-baru ini ada yang menyebut nama “Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara” telah melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perihal Laporan Dugaan Korupsi pada surat nomor 17.A/Lap/SEK/GMPKSU/III/2025 tanggal 17 Maret 2025.
Dalam isi surat laporan tertuang bahwa Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kiranya melakukan pemeriksaan penyelidikan serta penyidikan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab Labuhanbatu Utara T.A 2024.
Karena pembangunan gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kab Labuhanbatu Utara yang dikerjakan CV Zivanna Mora Raya dengan nilai kontak sebesar Rp.9.599.311.171 (Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) sumber dana APBD 2024,namun dalam pelaksanaan pekerjaan gedung tersebut ada penilaian sehingga terdapat kejanggalan dan didapati keterlambatan pelaksanan yang seharusnya selesai masa kontrak kerja pada Desember 2024.
Dan dari keterangan salah seorang yang terlibat dalam pelaporan ini kepada media ini menyebutkan pihak Kejatisu telah menerima laporan mereka dengan menunjukkan bukti foto tanda terima surat PTPS Kejati Sumut (18/3/2025) melalui Whatts Aap (WA).
Sebelumnya issu keterlambatan pekerjaan pembangunan ini sudah viral di Aek Kanopan Kab Labuhanbatu Utara baik melalalui medsos dan media one line.Kepada media ini juga sebelumnya sudah dijelaskan langsung oleh PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kerja) pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab Labuhanbatu Utara dikantor yang baru dibangun bahwa “betul pekerjaan pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum Kab Labuhanbatu Utara terlambat selesai.
” Alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan curah hujan yang tinggi. Kemudian lanjut PPTK Pembangunan gedung kantor fasiltas layanan perpustakaan Umum Kab Labuhanbatu Utara diawali kontrak kerja sejak bulan July 2024.
Dan karena pada bulan Desember 2024 curah hujan tinggi di Aek Kanopan berdasarkan bukti dari Badan Meteorologi,Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Utara terlambat selesai dan tidak sesuai dengan isi kontrak.Maka kontrak pekerjaan di addendum untuk mencegah kerusakan fisik bangunan yang hampir 70% selesai pada saat itu.
Sehingga ada perpanjangan waktu kerja selama 50 hari kedepan dan merubah isi kontrak dan dilanjutkan pengerjaannya hingga Pebruari 2025.Pelaksanaan perpanjangan pekerjaan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum T.A 2024 sudah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ujar PPTK.
Diantaranya
a.Pelaksanaan kontrak dapat dihentikan.
b.Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak.
c. Perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kontrak disebabkan keadaan Kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
d. Tindak Lanjut setelah terjadinya kahar diatur dalam kontrak.
Selanjutnya PPTK menyampaikan atas keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum hingga selesai Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pihak rekanan (kontraktor) wajib dikenai sanksi berupa pembayaran denda sejumlah 1% dari nilai pagu kepada Negara.
” Jadi apa masalah” saat ini kami tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara apakah ada kerugian negara dalam pekerjaan gedung ujar PPTK.
Selanjutnya PPTK ini menyampaikan bahwa Anggaran pembangunan Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kab Labuhanbatu Utara ini bersumber dari APBN (Pusat) T.A 2024 dan bukan dari APBD (Daerah) ketus PPTK.
Saat dilihat gedung fasilitas layanan perpustakaan Umum ini layak dinamai satu-satunya kantor milik Pemkab Labuhanbatu Utara yang cukup megah dengan lahan parkir luas dan terdiri dari 3 lantai.
Memiliki berbagai fasilitas seperti ruang kerja,ruang rapat, tempat sholat, bioskop,fasilitas bersantai robtop (cafe) dan fasilitas kamar mandi yang modern.(M.Sihombing)












