JAKARTA (BreakingIndonesia.com)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang berada di Benghazi, Libya Timur, dalam kondisi aman setelah kasusnya viral di media sosial, setelah AJ tampak menangis dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video yang dilihat, AJ tampak meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Wajah AJ juga terlihat berdarah.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli telah melakukan penelusuran dan memastikan kondisi AJ tidak mengalami luka maupun cedera.
“KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cedera atau luka,” kata Heni dalam keterangan yang diterima, Minggu (28/6/2026).
Menurut Heni, Kemlu dan KBRI Tripoli mulai menangani kasus tersebut setelah beredarnya informasi mengenai AJ di media sosial pada 26 Juni 2026.
Saat ini, KBRI Tripoli masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang dialami AJ selama bekerja di Libya.
“KBRI Tripoli bersama pihak-pihak terkait, termasuk AJ dan pihak majikan, masih terus melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, AJ diketahui telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur.
Keberangkatan AJ difasilitasi oleh sponsor tanpa mengikuti mekanisme penempatan resmi yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia.
Namun, Heni memastikan upaya perlindungan terhadap AJ tetap dilakukan. KBRI Tripoli saat ini terus berkoordinasi dengan otoritas setempat serta pihak terkait lainnya guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal.
Heni juga kembali mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan sesuai prosedur.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur penempatan menjadi faktor penting untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan.
“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelindungan hak-hak dan keselamatan pekerja,” pungkasnya.
(Timred)












