SUMUT, ASAHAN (BreakingIndonesia.com)
Saksi-Saksi Akhirnya Diperiksa, Tapi Pasal Masih Terlalu Ringan dan Kuasa Hukum Rini Siregar Kembali Desak Penerapan Pasal 29 Jo. 45B
UU ITE, Kawal Kasus Hingga Eskalasi Nasional.
Setelah hampir dua bulan proses penyidikan seolah jalan di tempat, babak baru akhirnya bergulir dalam kasus teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan,(7/8/2026).
Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan
memanggil empat orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi:
Rini Siregar sendiri selaku pelapor bersama para saksi.
Pemanggilan itu tertuang dalam empat
surat panggilan terpisah, Nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan
622/VIII/2026/Reskrim , yang seluruhnya diterbitkan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tanggal
3 Agustus 2026, merujuk pada Laporan Polisi Nomor,LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan digelar di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres
Asahan, dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Namun ada satu hal yang langsung menjadi sorotan tim kuasa hukum.
Pasal yang tercantum dalam seluruh surat panggilan itu adalah Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan bukan Pasal 29 jo.Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik yang sejak awal diyakini tim kuasa hukum sebagai pasal yang paling tepat menggambarkan apa yang sesungguhnya dialami kliennya.

“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan.
Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami,dan 18 jam teror bertubi-tubi.
Dan, ancaman kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah,sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan fisik dan psikis,” kata Asri Hamdani Panggabean.
Dari Tim Kantor,Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, kuasa hukum Rini Siregar.
Menurut Asri, digunakannya Pasal 436 KUHP menunjukkan penyidikan masih berpijak pada bingkai hukum yang sama yang sejak awal dikoreksi oleh tim kuasa hukum melalui red team analysis bersama.
Selanjutnya, pengacara pidana, bahwa unsur ancaman kekerasan pribadi melalui
sarana elektronik yang benar-benar dieksekusi jauh lebih tepat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman,pidana hingga 4 tahun penjara, dibandingkan delik penghinaan,ringan yang jauh lebih rendah ancamannya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan
perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP).
Dan akan kembali melayangkan laporan serta permohonan resmi kepada penyidik agar Pasal 29 jo. 45B UU ITE turut
diterapkan dalam pengembangan penyidikan.
Dan,sejalan dengan alat bukti digital, rekam medis, dan keterangan saksi yang telahdiserahkan.
“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan
titik akhir.
Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal yang lebih tepat belum juga diterapkan, dan kami akan kembali
menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.
Ia menambahkan bahwa langkah pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat Polres Asahan.
Surat-surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi III,DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI,
Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Dan, akan terus diperbarui
seiring perkembangan penyidikan.
“Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres.
Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban
teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah.
Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya dialami klien kami,” pungkas Asri.
Hingga berita ini disusun, Polres Asahan belum menerbitkan SP2HP,terbaru yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 jo. 45B UU ITE dalam perkara ini.
Perkembangan kasus akan terus dipantau dan diperbarui.
Disusun oleh Tim Advokasi Rini Siregar
Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.
(Timred)












