Bali,Banjar Juwuk Legi (BreakingIndonesia.com)
Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali hingga Tewas, Polisi Dalami Pelaku Lain
Kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, memasuki babak baru.
Polres Tabanan resmi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang diduga dipicu dugaan pencurian ayam aduan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Mereka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap KD, seorang pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi serta menganalisis rekaman video yang beredar di masyarakat.
Dari bukti digital dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, peran kelima tersangka berhasil diungkap.
“Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Jadi lima orang ini masih dalam pemeriksaan juga,” ujar Bayu Pati, Minggu (26/7/2026) malam.
Meski demikian, penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi lainnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengonfirmasi korban ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” ucap Bayu Pati.
Selain dua ekor ayam, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar tubuh korban, di antaranya sebilah pisau, sebuah ketapel, serta beberapa batu kecil.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk melengkapi proses penyidikan.
Terkait jenis ayam aduan yang diduga dicuri maupun besaran kerugian materiil, Kapolres Tabanan menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menyampaikan rinciannya.
Menanggapi sorotan publik mengenai dugaan lambatnya respons aparat pada malam kejadian, Bayu Pati membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan personel piket Polsek Baturiti bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan. Namun, saat petugas tiba, aksi penganiayaan telah selesai terjadi.
“Saat anggota tiba di lokasi, penganiayaan sudah selesai terjadi. Korban ditemukan dalam keadaan sekarat dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Anggota lalu meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit,” jelasnya.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban sempat memasuki kawasan permukiman warga.
Saat berusaha melarikan diri, korban melewati jalan buntu menuju area hutan sehingga berhasil dihadang warga.
Dalam rekaman tersebut juga terlihat massa membawa kayu, merusak sepeda motor korban, hingga membakar kendaraan tersebut di lokasi kejadian.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara,” tegas Bayu Pati.
Ia menambahkan terdapat dua laporan polisi yang ditangani secara terpisah, yakni dugaan pencurian ayam oleh Polsek Baturiti dan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia oleh Satreskrim Polres Tabanan.
(Timred)












