Asahan (BreakingIndonesiacom) . Menyoroti permasalahan pertanahan yang ada di wilayah negara Republik Indonesia , baik tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Menanggapi status legalitas kepemilikan sebidang tanah yang di kupas oleh Bapak Irwansyah selaku Sekjen LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP (LKLH) . Pemetaan Kadastral Kemitraan Kementrian ATR / BPN RI, yang berkantor di Gedung BKBI Lantai 39 jln Sudirman Jakarta Pusat. ” Banyak masyarakat, pengusaha dan lainnya tidak memahami pentingnya memiliki sebidang tanah yang perlu kelengkapan dokumen, surat dan ke Esahan, legalitas milik nya,”ungkap Irwansyah. “Masih banyak masyarakat atau pengusaha yang dengan sengaja atau tidak tahu menahu pentingnya dokumen penting legalitas kepemilikan, tambah Irwansyah. Diskusi yang diadakan di kantor cabang LKLH Kisaran kabupaten Asahan Minggu (5/1/2025). Rapat diskusi yang dihadiri Bapak Sharul, Heryanto, Suheri,Jainal, dan beberapa warga masyarakat lainnya. Diskusi tersebut membuahkan pemahaman dan pengertian berharganya Surat menyurat legalitas kepemilikan sebidang tanah. ” Bagi warga masyarakat ataupun Pengusaha yang ingin bantuan atau pendampingan untuk penyelesaian administrasi dokumen alas hak kepemilikan,bisa saja melalui saya,”pungkas Irwansyah selaku SEKJEN LKLH.