JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut jaksa.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau total Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyebut harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan kerugian negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara. Sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
(Timred)












