Menhut Menegaskan Tidak ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan

Foto istimewa

Jakarta (BreakingIndonesia.com) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan bahwa pemerintah telah menyegel empat subjek hukum yang diduga kuat berkontribusi pada terjadinya banjir dan longsor besar di Sumatra.

Total terdapat 12 subjek hukum yang menjadi sasaran penindakan, dan 8 lainnya akan menyusul dilakukan penyegelan dalam waktu dekat.

“Tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra,” ujar Raja Juli dalam siaran pers, Minggu (7/12/2025).

Menhut Raja menegaskan tidak ada toleransi bagi para perusak lingkungan yang menyebabkan bencana di hilir.

“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Penegakan hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Fokus Penindakan: DAS Batang Toru

Kementerian Kehutanan melalui Tim Gakkum telah melakukan pendalaman pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, salah satu ekosistem paling penting di Sumatra Utara.

Proses pendalaman mencakup pengambilan sampel kayu, pemeriksaan dokumen, hingga permintaan keterangan kepada berbagai pihak.

“Selain empat yang sudah disegel, delapan lainnya sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” jelas Raja Juli.

Penegakan hukum ini tidak berhenti pada 12 subjek yang telah masuk daftar awal.

Pemerintah memastikan bahwa jika ditemukan indikasi tambahan, maka penyidikan akan diperluas dan dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana serta denda berat.

Empat Subjek Hukum yang Telah Disegel:

Areal Konsesi TPL – Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

PHAT Jhon Ary Manalu – Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

PHAT Asmadi Ritonga – Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

PHAT David Pangabean – Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindak para pelaku perusakan hutan yang menyebabkan rusaknya ekosistem, terganggunya daerah aliran sungai, dan meningkatnya risiko banjir serta longsor yang belakangan memakan banyak korban.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor