Mentri ATR Nusron Wahid Respon Soal Tanggul Beton di Cilincing Jakarta Utara

Foto istimewa

Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/2/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons ihwal pembangunan tanggul laut dari beton yang berada di perairan Cilincing, Jakarta Utara.

Ia menuturkan hal itu merupakan ranah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau belum ada sertifikatnya kami enggak ada kewenangan. Itu kan KKP,” kata Nusron dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Menurut penjelasannya, persoalan izin dan tata ruang pembangunan tanggul beton tersebut merupakan kewenangan KKP.

“Baik itu tata ruang lautnya, maupun izin reklamasinya itu di sana (KKP) semua,” ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya tanggul laut dari beton sepanjang 2-3 kilometer di Cilincing.

Nelayan mengeluhkan keberadaan tanggul tersebut yang mengganggu akses mencari ikan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun telah buka suara terkait hal tersebut.

Ia menyatakan pemerintahannya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan tanggul laut dari beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara.

Daftar di sini
Pramono Anung menyatakan, tanggul laut tersebut dibangun oleh PT Karya Citra Nusantara berdasarkan izin dari Kementerian KKP.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut,” kata Pramono usai menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Menurut penjelasannya tanggul laut yang dibangun oleh PT Karya Citra Nusantara itu, berdasarkan izin dari Kementerian KKP.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku telah meminta dinas terkait memanggil PT Karya Citra Nusantara untuk memastikan akses bagi nelayan.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebut pembangunan tanggul tersebut memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pihaknya juga telah melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti keluhan nelayan di Cilincing terkait tanggul tersebut.

Hasilnya proyek reklamasi tersebut telah memenuhi persyaratan izin, serta pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap mencari ikan.

Meski demikian, KKP berkomitmen melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/