MUHAMMAD HAKIM DAN HAMZAH PANSURI DIVONIS 12 TAHUN PENJARA

Foto istimewa

MEDAN (BreakingIndonesia.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Hakim dan Hamzah Pansuri, yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (17/9/2026) sore. Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp250 juta.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasinya.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara, meskipun nominal dendanya lebih rendah.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Polrestabes Medan pada Selasa (3/2/2026) malam.

Muhammad Hakim diketahui berperan sebagai penjemput sabu atas perintah seseorang bernama Robert yang masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Hamzah Pansuri bertugas menyerahkan narkotika tersebut kepada Hakim di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hakim dijanjikan upah Rp2 juta untuk menyerahkan barang tersebut kepada Robert.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan demikian, perkara masih terbuka untuk upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *