Palang Negara Ditegakkan Kodim 0209 Labuanbatu Amankan Penyeleweng BBM Subsidi

Foto istimewa

Labuhanbatu Selatan (BreakingIndonesia.com) Negara tidak pernah bernegosiasi dengan kejahatan yang merampas hak rakyat.

Subsidi energi adalah mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan publik dan setiap upaya menyelewengkannya merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan sosial.

Atas dasar itulah Tentara Nasional Indonesia kembali berdiri di garis depan penegakan hukum.Melalui langkah tegas dan terukur.

Kodim 0209/Labuhanbatu mengamankan dua orang pelaku penimbunan serta penyaluran ilegal BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),Kamis (05/02/2026).

Tindakan ini menegaskan peran aktif TNI sebagai palang negara dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran,sekaligus menutup rapat ruang gerak oknum yang menjadikan hak rakyat sebagai ladang keuntungan pribadi.

Pantauan awak media di Mapolres Labusel menunjukkan tiga personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Selatan berada di Ruang Tipidter Unit Reskrim Polres Labusel untuk membuat laporan resmi atas pengungkapan kasus tersebut.

Dalam proses itu,dua terduga pelaku berinisial S dan R diserahkan bersama barang bukti berupa 32 jerigen BBM jenis Solar,serta satu unit mobil minibus Panther warna biru yang digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini bermula dari kejelian dan kewaspadaan anggota Kodim yang mencurigai sebuah mobil Panther warna biru bernomor polisi BK 1491 JW saat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,Labuhanbatu Selatan.

“Awalnya ada laporan dari anggota kami yang mencurigai kendaraan tersebut saat mengisi BBM.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu,ditemukan BBM jenis Solar yang disimpan dalam jerigen di dalam mobil,”ujar Serka Ma’ruf,anggota Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu,saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan,dalam pemeriksaan lanjutan,kedua terduga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atau surat keterangan sah yang membenarkan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan resmi,kedua orang itu langsung kami amankan bersama seluruh barang bukti,”tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,S dan R,warga Kelurahan Kotapinang yang diketahui berprofesi sebagai montir,beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Labuhanbatu Selatan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini kembali menegaskan bahwa TNI tidak hanya menjaga kedaulatan negara,tetapi juga hadir sebagai benteng keadilan—melindungi hak rakyat,mengawal amanah subsidi dan memastikan tidak satu pun kepentingan publik dikhianati oleh praktik kejahatan.(Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/