Labuhan Batu Utara (BreakingIndonesiacom)
Pemerintah Kab Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup di duga tidak serius mengolah sampah masyarakat di lokasi TPA Mambangmuda.
Salah seorang warga (TS) yang berdomisili di sekitar TPA di Kec Kualuh Hulu kepada media ini menyampaikan dari hasil pencermatannya bahwa TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang di pergunakan.
Dan selama ini oleh Pemkab Labura dapat dipresiksi dalam jangka waktu 1 -2 tahun lokasi TPA akan penuh dan tak terkendali lagi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
” Sudah sepantasnya Pemkab Labura segera membebaskan lahan untuk pertambahan areal TPA baru” ujar TS. Selanjutnya TS menyampaikan.
“Jika Pemkab Labura tidak segera memiliki lahan baru untuk TPA maka akan terjadi dampak pencemaran lingkungan dan merusak tanaman di sekitar TPA milik PTPN IV serta akan menimbulkan aroma bau busuk.
Yang akibat kerusakan iklim yang berkepanjangan sehingga mengganggu kenyamanan para pengangkut sampah serta masyarakat.
Akibat Pengelolaan Sampah yang buruk,
Lain halnya pendapat masyarakat lain (BU)yang dijumpai media ini menegaskan pengelolaan sampah yang buruk dapat membahayakan kelangsungan hidup mahluk hidup sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang no 18 Tahun 2008 pengelola kawasan dan pemukiman wajib menyediakan pemilahan sampah sesuai regulasi. Jika tidak pengelola dapat di jerat hukum.
*Manfaat Pengelolaan Sampah*
Kemudian TS menegaskan pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk melindungi lingkungan dari pencemaran,melindungi kesehatan dan meningkatkan kwalitas hidup.Pengelooan sampah yang baik dapat juga mengurangi dampak perubahan iklim dan dapat juga sampah dijadikan sumber daya yang bernilai.
Saat media ini menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara melalui Kepala Bidang Persampahan JH di kantornya menyampaikan bahwa saat ini.
” Tugas Dinas Lingkungan Hidup Bidang persampahan tidak lain hanya untuk mengumpuli sampah dari masyarakat dan membuangnya ke TPA dan untuk pengolahan serta pemilahan sampah saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara tidak sanggup” karena lokasi TPA tidak memadai lagi serta anggaran yang minim.
Dan,Ini merupakan suatu tolak ukur Pemerintah Kab Labuhanbatu Utara dalam pencapaian menjaga lingkungan hidup ujar,” JH.
(M.Sihombing)












