LABUHANBATU SELATAN (BreakingIndonesia.com) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas demokrasi daerah.
Hal itu ditandai dengan penerimaan audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang, didampingi Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro,di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel,Kamis (8/1/2026).
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah daerah dan KPU guna memperkuat sinergi penyelenggaraan demokrasi,khususnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat,valid dan berkesinambungan.
Ketua KPU Labusel,Adnan Rasyid dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berlandaskan sejumlah regulasi penting.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019,serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Menurut Adnan,dukungan dan koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah menjadi faktor krusial agar data kependudukan dan data pemilih selalu terbarui.
Data yang valid dinilai sebagai kunci utama untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.
Menanggapi hal tersebut,Bupati Fery Sahputra Simatupang menyambut baik audiensi KPU dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Labusel dalam mendukung penuh tugas dan kewenangan KPU,terutama dalam penyediaan serta sinkronisasi data kependudukan.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya.Data yang akurat merupakan fondasi utama bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas,”tegas Bupati.
Senada dengan itu,Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menegaskan komitmen Pemkab Labusel dalam mendukung setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ia menekankan bahwa akurasi data pemilih bukan hanya soal administratif,tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Pemutakhiran data pemilih tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama yang solid antara KPU,pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat desa,”ujar Syahdian.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara KPU dengan perangkat daerah terkait,khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),kecamatan,hingga pemerintah desa,agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
Melalui audiensi ini,diharapkan kolaborasi lintas lembaga semakin solid,sehingga penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat berlangsung secara transparan,akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(Jhon)












