Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang kertas palsu sebanyak 360 ribu lembar atau sekitar Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Uang palsu tersebut dicetak dalam pecahan Rp100 ribu.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Budi mengatakan polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk mencetak uang palsu.

“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Victor, uang kertas palsu yang dicetak memiliki kualitas grade A.

“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A.

Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Kombes Victor.

Victor mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangkaian pembuktian perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *