Jakarta (BreakingIndonesia.com) Polda Metro Jaya mengungkapkan terkait isi konsultasi yang dilakukan Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Juinta Omboh Sembiring pada Senin (8/9/2025) kemarin
Wakil Direktur Siber (Wadirresiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menuturkan pihaknya dengan Juinta membahas soal dugaan pencemaran nama baik institusi.
“Pencemaran nama baik. Institusi,” ujar Fian dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, ia menjelaskan tindak pidana pencemaran nama tidak bisa dilaporkan oleh institusi.
Daftar di sini
“Menurut putusan MK (Mahakmah Konstitusi) kan institusi enggak bisa melaporkan (pencemaran nama baik),” ucapnya, seperti dilaporkan Jurnalis media.
Dugaan pencemaran baik, lanjutnya, hanya bisa dilaporkan secara pribadi, bukan institusi.
“Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” sambungnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, Senin kemarin.
(Timred)












