Polisi Jelaskan Alasan Larang Demo di Bundaran HI , Tegaskan Hak Aspirasi Tetap Dijamin

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengimbau massa mahasiswa untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepolisian menegaskan tetap mendukung hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kebebasan penyampaian aspirasi, termasuk oleh mahasiswa yang saat ini menggelar aksi.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

Namun pelaksanaannya di wilayah DKI Jakarta tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.

“Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015.

Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman,” jelas Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Kepolisian juga menegaskan bahwa imbauan tersebut mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap warga negara yang menggunakan haknya juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

“Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas,” katanya.

Budi Hermanto menegaskan, larangan demonstrasi di kawasan Bundaran HI bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis dan analisis dampak sosial karena Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan pusat sirkulasi lalu lintas di Jakarta.

“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya.

Namun, mengacu pada amanat UU No 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa.

Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri,” ujarnya.

Ia juga menyebut kawasan tersebut merupakan pusat transportasi massal seperti stasiun MRT dan halte integrasi Transjakarta, serta berada di area objek vital ekonomi dan perhotelan internasional.

Untuk mengakomodasi penyampaian aspirasi, pemerintah telah menyediakan tiga lokasi alternatif sesuai Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.

Polda Metro Jaya memastikan personel di lapangan tetap mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam mengawal setiap aksi penyampaian pendapat.

Kepolisian juga berharap komunikasi yang baik antara mahasiswa dan petugas dapat terus terjalin agar aksi berjalan tertib dan konstruktif.

Budi Hermanto turut mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif di Ibu Kota.

Pengguna jalan diminta mengikuti arahan petugas dan mengantisipasi rute perjalanan apabila terjadi peningkatan kepadatan lalu lintas.

“Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat call center resmi Polri 110 untuk penanganan cepat dan responsif,” pungkasnya.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor