Polisi Periksa 10 Saksi Dalam Laporan Terhadap Hotman Paris Terkait Ucapan “LU PUNYA OTAK NGGAK”

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya, “lu punya otak nggak”, yang diucapkan kepada wartawan saat konferensi pers.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Polisi Telah Periksa 10 Saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi.

Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi,” kata Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan mengklarifikasi berbagai informasi yang telah diperoleh untuk mendalami laporan tersebut.

“Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” jelasnya.

Iman menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

PWI Serahkan Bukti Tambahan

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap Hotman Paris Hutapea.

Dalam pemeriksaan tersebut, PWI menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan berupa rekaman video, transkrip, serta tautan pemberitaan yang berkaitan dengan pernyataan tersebut.

“Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya.

Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik,” kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).

PWI: Bukan Persoalan Pribadi

Anrico menegaskan laporan tersebut bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga profesi jurnalistik.

“Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi.

Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ujarnya.

PWI juga meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah menerima permintaan maaf dari Hotman Paris, organisasi itu menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak.

Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik,” kata Anrico.

“Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu,” imbuhnya. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *