Surabaya (BreakingIndonesia.com) Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pria berinisial SAK yang diduga pelaku pengusiran paksa Elina Widjajanti (80).
Nenek Elina diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
SAK dibawa oleh penyidik Renakta ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam, Senin (29/12/2025).
Dia digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sambil tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Nenek Elina Cerita Kronologi Diusir dari Rumahnya Sendiri: Digotong, Tangan Ditarik, Mulut Alami Pendarahan
Saat digelandang masuk gedung, SAK enggan berkomentar dan memilih diam saat ditanyai awak media yang tengah menunggu.
Dia langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung tersebut bersama dengan kedua penyidik yang membawa pelaku. Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendalami kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lansia, Elina Widjajanti (80).
Pada Minggu (28/12), penyidik meminta keterangan Elina secara langsung untuk menggali lebih dalam kronologi kekerasan yang dialaminya. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan para saksi.
Di sela pemeriksaan, Elina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok bernama SAK yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan rumah. “Samuel itu siapa? Nggak kenal,” tutur Elina.
Nenek Elina saat mendatangi bekas rumahnya yang kini sudah rata dengan tanah.
Elina juga mengaku tidak mengetahui asal kelompok orang yang mendatangi rumahnya. Mereka masuk begitu saja dan memaksanya pergi.
Pada atribut yang dikenakan beberapa pelaku, tertulis nama sebuah kelompok, “Madas Malika”.
Dalam kesaksian yang diutarakannya itu, Elina kembali mengingat saat-saat ia dipaksa keluar dari rumah. Empat pria memegang tangan dan kakinya lalu mengangkat tubuh renta tersebut ke luar halaman.
“Itu saya diangkat sama empat orang. Saya lawan, tapi tetap dibawa keluar,” ungkapnya.
Dia juga menyebut mulutnya sempat mengalami pendarahan usai tindakan tersebut.
Menurut Elina, pihak yang mengaku pemilik rumah tak pernah menunjukkan dokumen apa pun. Justru dirinya yang memperlihatkan bukti berupa Letter C rumah.
“Saya tanya mana suratmu? Dia cuma diem, map-nya dikempit, terus pergi,” ucapnya kesal.
Hingga kini, klaim kepemilikan yang disampaikan pihak Samuel belum diperkuat bukti hukum.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat menemui nenek Elina yang rumahnya diratakan dengan tanah tanpa proses hukum.
Nenek Elina Dianiaya
Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, membenarkan bahwa selain kliennya, tiga saksi lain juga diperiksa penyidik yaitu Elina, Iwan, Joni dan Musrimah.
Keempatnya adalah penghuni rumah yang berada di lokasi kejadian pada saat video viral itu direkam. “Pemeriksaan fokus pada kejadian yang viral, termasuk dugaan luka yang dialami Bu Elina,” kata Willem.
Willem menambahkan, saksi Joni melihat langsung kondisi Elina ketika diturunkan paksa dan mendapati mulut kliennya berdarah. Namun ia tak dapat mengambil foto karena dilarang masuk oleh para pelaku.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik dan pejabat di Surabaya karena melibatkan lansia yang tinggal di rumahnya sendiri selama bertahun-tahun.
Polda Jatim menegaskan akan mengusut tuntas unsur pidana dalam peristiwa tersebut, mulai pengeroyokan hingga dugaan pengusiran ilegal.
Penyidik kini tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menjerat para pelaku yang terlibat.
(Timred)












